Julian Petroulas Bongkar Fakta, Klarifikasi Kepemilikan Tanah, Visa, dan Tuduhan Kampanye Hitam

    Julian Petroulas Bongkar Fakta, Klarifikasi Kepemilikan Tanah, Visa, dan Tuduhan Kampanye Hitam
    Julian Petroulas (kiri) dan Indra Triantoro (kanan)

    DENPASAR  – Pengusaha sekaligus public figure asal Australia, Julian Petroulas, akhirnya angkat bicara melalui kuasa hukumnya, Indra Triantoro, S.H., M.H., dari Bali Best – Law Office, untuk meluruskan sejumlah tuduhan yang menyeret namanya. 

    Dalam konferensi persnya, Julian menegaskan ketaatannya terhadap hukum Indonesia terkait kepemilikan tanah, penggunaan visa, serta dugaan kampanye hitam yang mencoreng reputasinya.

    Klarifikasi Kepemilikan Tanah

    Julian menjelaskan soal status tanah seluas 1, 1 hektar di Canggu yang disebut dalam video YouTube pertengahan tahun ini. Dalam video tersebut, kata “memiliki” ternyata dimaksudkan sebagai hak sewa, bukan hak milik.

    “Julian tidak memiliki tanah tersebut dalam bentuk hak milik karena undang-undang Indonesia melarang warga negara asing untuk memiliki tanah secara freehold. Hak sewa itu diatur secara sah melalui notaris dan transparan sesuai peraturan yang berlaku, ” ujar Indra sembari menunjukkan akta sewa tanah sebagai bukti.

    Hak sewa tersebut didapatkan Julian lebih dari setahun lalu dari seorang warga negara Prancis, yang kini tengah ia gugat di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 1606/Pdt.G/2024/PN Dps. 

    Gugatan ini mencakup pelanggaran kontrak dan dugaan pelanggaran etika dalam transaksi sewa.

    Kepatuhan Visa dan Hukum Imigrasi

    Terkait tuduhan pelanggaran imigrasi, Julian menegaskan bahwa ia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) yang sah. Indra menjelaskan bahwa Julian hanya datang untuk kunjungan singkat guna mengawasi investasinya, bukan untuk tinggal atau mengelola bisnis secara langsung di Bali.

    “Surat Edaran Nomor IMI-0076.GR.01.01 Tahun 2023 bahkan mengizinkan pemegang VOA untuk melakukan pertemuan bisnis. Jadi aktivitas Julian sepenuhnya legal, ” ujar Indra.

    Tuduhan Kampanye Hitam dan Penggelapan Pajak oleh Lawan

    Sejak gugatan terhadap pihak penyewa tanah diajukan, Julian menjadi sasaran artikel media yang menyerangnya secara personal. 

    Tim hukumnya mencurigai adanya kampanye hitam yang dilakukan untuk merusak nama baik Julian selama proses hukum berlangsung.

    “Waktu kemunculan artikel-artikel ini sangat mencurigakan. Kami percaya ini adalah upaya untuk menekan klien kami secara moral dan reputasi, ” tegas Indra.

    Lebih lanjut, tim hukum Julian juga menemukan bukti dugaan penggelapan pajak yang dilakukan pihak lawannya. 

    Dugaan ini akan segera dilaporkan kepada Kantor Wilayah Pajak untuk diselidiki lebih lanjut.

    Komitmen dan Kontribusi Julian di Bali

    Julian menyampaikan komitmennya untuk terus berkontribusi bagi Bali secara etis dan sesuai hukum. Investasinya dalam bisnis seperti restoran Penny Lane Bali telah menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan sektor pariwisata lokal.

    “Saya menghormati hukum dan adat istiadat Indonesia. Tuduhan ini tidak berdasar, dan saya yakin kebenaran akan terungkap, ” tegas Julian.

    Harapan untuk Pemberitaan Seimbang

    Melalui kuasa hukumnya, Julian berharap media dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.

    “Kami akan mengirimkan surat resmi kepada Imigrasi dan otoritas terkait lengkap dengan bukti pendukung untuk meluruskan semua kesalahpahaman ini secara transparan, ” tutup Indra.

    Dengan proses hukum yang sedang berjalan, Julian Petroulas optimistis bahwa kebenaran akan berpihak pada mereka yang menjunjung tinggi integritas dan keadilan. (Tim)

    klarifikasi wna kasus hukum
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Hoax! Pengelola KEK Kura-Kura Bali Bantah...

    Artikel Berikutnya

    Tri Prasetyo Tuntut Booking.com atas Kerugian...

    Berita terkait